Dalil Dan Hukum Qurban Serta Bagaimana Berqurban Dengan Tidak Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurbannya

Dalil-dan-hukum-qurban-serta-bagaimana-berqurban-dengan- tidak-menyaksikan-penyembelihan-hewan-qurbannya
Dalil-dan-hukum-qurban-serta-bagaimana-berqurban-dengan-
tidak-menyaksikan-penyembelihan-hewan-qurbannya

 Bagaimana Sebenarnya Hukum Qurban dalam Islam

Qurban merupakan salah satu ibadah yang utama dan mulia serta termasuk diantara perkara yang sangat dicintai oleh Allah SWT. Allah SWT Berfirman dalam QS Al Kautsar ayat 2 yang berbunyi :

“Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”

Demikian utamanya ibadah Qurban ini sehingga menjadi momentum rasa syukur yang senantiasa dirayakan lewat Idul Adha atau dikenal juga sebagai Idul Qurban.

Dalam tinjauan bahasa, Qurban berasal dari kata Qoriba yang memiliki makna "dekat" atau "mendekatkan" sebagaimana dekatnya Nabiyullah Ibrahim AS kepada Tuhannya sehingga masyhur dijuluki sebagai Khalilullah atau sang Kekasih Allah. Kedekatan itulah yang dibuktikan dengan keikhlasannya untuk melaksanakan perintah yang hadir lewat mimpi berulang untuk menyembelih putra terkasihnya Nabi Ismail AS.

Ibadah Qurban Berdimensi Ekonomi dan Sosial

Bagaimana ibadah qurban ternyata mampu menggairahkan iklim usaha diantara para peternak untuk mengelola budidaya hewan ternak dengan lebih baik dan profesional, juga pedagang yang dapat ikut terlibat dalam mata rantai perdagangan dan distribusinya.

Dalam dimensi sosial ibadah qurban bisa menumbuhkan semangat kebersamaan untuk saling berbagi bahwa daging qurban faktanya sangat bermanfaat serta diharapkan agar dapat dinikmati oleh fakir miskin dan kaum dhuafa.

Keutamaan Menyaksikan Penyembelian Hewan Qurban

Dalam sebuah riwayat Rasulullah pernah berikan instruksi kepada Fatimah RA untuk menyaksikan pada saat hewan Qurbannya disembelih, beliau bersabda :

“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu dari setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban.” (HR Hakim 7524)

Terdapat sejumlah perbedaan pendapat diantara para ulama dalam menyikapi hadist tersebut, sebagian menekankan keutamaan melaksanakan instruksi Rasulullah tersebut namun Banyak ulama yang juga mendhaifkan, seperti Imam Ibnu Hajar, Albani, Al-Haitsami, Ibnul Mulqin, dan Al-Mundziri. Sebagian ulama tersebut lebih mengutamakan pentingnya niat sehingga sangat menekankan adanya niat berqurban pada saat seseorang membeli hewan qurbannya, sementara untuk penyembelihan sampai dengan pembagiannya bisa diwakilkan kepada orang lain atau diserahkan sepenuhnya kepada panitia qurban.

Berdasarkan uraian singkat serta dalil di atas maka penyembelihan hewan qurban yang tanpa disaksikan oleh hamba yang niat berqurban tetap diperbolehkan dan diterima sebagai amal ibadah yang mulia dan utama disisi-NYA.

(By. GoviralZone/Islamopedia)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url